GARUT INTAN NEWS – Jajaran Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ (30) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap satu unit sepeda motor milik usaha rental di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Pelaku diamankan setelah korban berhasil melacak keberadaannya hingga ke wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan.
Kapolsek Tarogong Kidul, Agus Kustanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban yang merupakan pemilik usaha rental sepeda motor menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku berasal dari Jakarta dan berniat menyewa kendaraan.
Setelah bertemu di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, korban menyerahkan satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2021 kepada penyewa untuk digunakan selama satu hari dengan biaya sewa sebesar Rp195 ribu.
Namun, keesokan harinya, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan sudah tidak aktif. Merasa curiga, korban kemudian melakukan pencarian dengan berbekal identitas yang sebelumnya diberikan oleh penyewa.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika sekitar pukul 17.00 WIB korban berhasil menemukan terduga pelaku di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Saat ditemukan, pelaku diketahui sedang mengamen. Korban kemudian menghubungi Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul untuk meminta bantuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Kabupaten Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, AJ mengakui melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial F yang saat ini masih dalam pencarian. Keduanya diduga berperan dalam membawa kabur kendaraan rental tersebut.
Pelaku juga mengaku sempat merusak dan melepaskan perangkat GPS yang terpasang pada sepeda motor sebelum kendaraan dibawa pergi. Hingga kini, keberadaan sepeda motor tersebut masih dalam pencarian petugas.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp28 juta. Polisi telah mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kapolsek Tarogong Kidul menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keberadaan pelaku lain sekaligus menemukan barang bukti yang belum berhasil diamankan.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dalam menerima penyewa.
“Khususnya pelaku usaha penyewaan kendaraan, agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi identitas penyewa serta memanfaatkan sistem keamanan tambahan untuk meminimalisasi risiko terjadinya tindak pidana serupa,” ujar AKP Agus Kustanto.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan tersebut serta melakukan penelusuran terhadap keberadaan sepeda motor yang belum ditemukan.
