GARUT INTAN NEWS – Jajaran Polsek Wanaraja, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial PA (28), yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran obat-obatan golongan psikotropika di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
PA yang sehari-hari bekerja sebagai montir itu diamankan polisi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 21.05 WIB di sebuah rumah di Kampung Samangen, Desa Wanajaya.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H. mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan, anggota kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang laki-laki di lokasi,” ujar Abusono, Senin (14/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 66 tablet obat berbagai jenis, uang tunai Rp35 ribu, serta 11 lembar resep yang mencantumkan sejumlah nama pasien, dokter, dan apotek tujuan penebusan.
Obat yang diamankan di antaranya Zypraz 1 mg sebanyak 8 tablet, Mercy Prohiper 10 mg sebanyak 10 tablet, Euforiss Clonazepam 2 mg sebanyak 12 tablet, dan Camlet Alprazolam 1 mg sebanyak 36 tablet.
PA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Wanaraja untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, yang bersangkutan dan barang bukti dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul obat, kepemilikan resep, serta dugaan peredaran obat-obatan tersebut.