GARUT INTAN NEWS – DPRD Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Jumat (11/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut tersebut juga membahas dua Raperda prakarsa Pemerintah Daerah, penyampaian pendapat Bupati Garut terhadap Raperda prakarsa DPRD, serta nota pengantar Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Dila Nurul Fadhilah. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan anggota DPRD, Bupati Garut, jajaran Asisten Daerah, para kepala bagian Sekretariat Daerah, kepala SKPD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau yang mewakilinya.
Dalam pembukaan rapat, Dila menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, jumlah anggota yang hadir telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Berdasarkan laporan dari Sekretariat DPRD, telah menandatangani daftar hadir, jumlah anggota yang hadir telah mencapai kuorum dan dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Dila.
Ia menjelaskan, agenda rapat paripurna tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama pihak eksekutif pada Senin (10/8/2026).
Adapun dua Raperda prakarsa Pemerintah Daerah yang dibahas meliputi Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan dan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Sementara itu, Raperda prakarsa DPRD yang menjadi agenda penyampaian pendapat Bupati Garut berkaitan dengan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dila menegaskan, penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Raperda. Melalui pandangan tersebut, setiap fraksi dapat menyampaikan penilaian, tanggapan, saran, pertanyaan, serta masukan untuk memperkuat substansi rancangan peraturan daerah.
“Pandangan umum tersebut untuk menjadi bahan pembahasan yang lebih lanjut antara Pemda dengan DPRD, sehingga diharapkan setiap Raperda ini disusun lebih komprehensif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta memiliki landasan kebijakan yang kuat,” jelasnya.
Setelah mendapat persetujuan peserta rapat, penyampaian pandangan umum fraksi dimulai dengan Fraksi PDI Perjuangan dan dilanjutkan secara berurutan oleh fraksi-fraksi lainnya. Penyampaian pandangan umum kemudian diakhiri oleh Fraksi NasDem dan Amanat Nasional.
Usai seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pandangan umum fraksi DPRD kepada Bupati Garut oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut.
Rapat kemudian memasuki agenda penyampaian pendapat Bupati Garut terhadap Raperda prakarsa DPRD mengenai Pedagang Kaki Lima. Setelah seluruh agenda dilaksanakan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut ditutup secara resmi oleh Dila Nurul Fadhilah.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. Meskipun dua unsur pimpinan DPRD dan dua fraksi, yakni PKB dan PPP, tidak hadir karena mengikuti kegiatan bimbingan teknis partai politik, rapat tetap berlangsung sesuai ketentuan dan agenda yang telah ditetapkan.