GARUT INTAN NEWS – Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan tujuh program rencana aksi Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial yang akan diterapkan pada tiga klaster wilayah prioritas.
Program tersebut disampaikan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat menjadi narasumber dalam Acara Diseminasi Rencana Aksi IAD Berbasis Perhutanan Sosial di Aula Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Dalam paparannya, Abdusy Syakur menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga di tingkat pusat untuk mengoptimalkan pengelolaan perhutanan sosial.
Menurutnya, pengelolaan perhutanan sosial tidak hanya berkaitan dengan sektor kehutanan, tetapi juga dapat dikembangkan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan potensi ekonomi masyarakat.
Tiga klaster wilayah prioritas yang disiapkan Pemkab Garut meliputi Klaster I, mencakup Kecamatan Cikajang, Pasirwangi, dan Cisurupan.
Kemudian Klaster II, meliputi Kecamatan Bayongbong, Leles, Samarang, dan Kadungora. Sementara Klaster III mencakup Kecamatan Pamulihan, Sucinaraja, Pakenjeng, Bungbulang, Banjarwangi, dan Cisewu.
Adapun tujuh program rencana aksi yang disiapkan terdiri atas legalitas pengelolaan perhutanan sosial; penguatan kapasitas lembaga dan sumber daya manusia; peningkatan kualitas klaster komoditas; pengembangan modal usaha terpadu percontohan; pengembangan dan perbaikan sarana prasarana; pengembangan produksi dan perluasan akses pasar; serta pemantapan pemandirian pengelolaan perhutanan sosial.
Rencana tersebut diarahkan agar potensi kawasan perhutanan sosial dapat dikembangkan secara terpadu, mulai dari aspek legalitas, peningkatan kapasitas masyarakat, produksi komoditas hingga akses pasar.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Catur Endah Prasetiani, mengatakan perhutanan sosial merupakan program nasional yang membutuhkan keterlibatan berbagai sektor.
“Jadi artinya program Perhutanan Sosial ini bukan ansih program dari sektor perhutanan saja tapi ini adalah program kita bersama, pendekatannya adalah dari sektor kehutanan. Selain itu program kehutanan sosial ini juga ikut mendukung ketahanan pangan, energi, dan air,” ucap Catur.
Ia menjelaskan, arah pengembangan perhutanan sosial juga mencakup hilirisasi dan multiusaha kehutanan. Pengembangan tidak hanya berorientasi pada hasil hutan kayu, tetapi juga komoditas hasil hutan bukan kayu.
Sejumlah komoditas seperti kopi, cokelat, aren, kemiri, jambu mete, kelapa, dan lada dapat dikembangkan dan disinergikan dengan sektor pertanian.
Konsep IAD sendiri memiliki dasar Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Regulasi tersebut mengatur percepatan pengelolaan perhutanan sosial melalui kolaborasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta pihak terkait.
Dengan tujuh program dan tiga klaster wilayah tersebut, Pemkab Garut menempatkan pengelolaan perhutanan sosial sebagai bagian dari pembangunan wilayah yang menghubungkan aspek kehutanan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan komoditas, infrastruktur hingga akses pasar.