GARUT INTAN NEWS – Jajaran Polsek Cibatu Polres Garut membongkar dugaan transaksi obat-obatan keras terbatas di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli obat-obatan keras terbatas di wilayah hukum Polsek Cibatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., bersama sejumlah anggota melakukan pengamatan di lokasi.
Petugas kemudian mendapati seorang pria yang diduga sebagai penjual dan seorang lainnya yang diduga sebagai pembeli tengah melakukan transaksi. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari tangan terduga penjual berinisial I (27), warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Aceh, polisi menemukan ratusan butir obat keras terbatas.
Barang bukti yang diamankan berupa 500 butir Heximer, 305 butir Tramadol, 15 butir Double Y, 20 butir Trihex, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Sementara dari terduga pembeli berinisial ADF (27), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, petugas menemukan 5 butir Tramadol dan 5 butir Double Y.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga terduga penjual menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut dengan memanfaatkan warung sebagai lokasi transaksi.
Kedua orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif mengatakan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran serta penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas di wilayah hukum Polsek Cibatu.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan mencegah peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan generasi muda,” demikian inti langkah penindakan yang dilakukan jajaran Polsek Cibatu.
Polsek Cibatu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, khususnya dugaan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.