GARUT INTAN NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan menangkap seorang pria berinisial WH alias H (31), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan butir obat keras terbatas yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Kasat Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan tertentu tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penjualan obat keras terbatas secara ilegal.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 48 butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 19 butir obat yang diduga jenis Hexymer, sehingga total keseluruhan sebanyak 67 butir obat-obatan tertentu berbagai jenis,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media, Sabtu (13/6/2026).
Selain obat-obatan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, kotak penyimpanan, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari dua orang pemasok yang identitasnya telah diketahui dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Kepada penyidik, pelaku juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut sengaja dimiliki untuk diperjualbelikan kembali kepada konsumen dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Dari hasil pendalaman, aktivitas tersebut diketahui telah dijalankan sejak tahun 2023 hingga akhirnya terungkap oleh petugas.
Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka tidak memiliki izin maupun kompetensi di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk menjual atau mengedarkan obat-obatan tertentu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Garut juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul perolehan obat-obatan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut.
