GARUT INTAN NEWS – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras terbatas terus digencarkan jajaran Polres Garut. Kali ini, Polsek Cibatu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran obat keras terbatas dalam patroli rutin di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Rabu (3/6/2026).
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif bersama anggota yang tengah melakukan patroli mencurigai aktivitas transaksi obat-obatan di Kampung Cipicung, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu. Lokasi tersebut diketahui sudah lama menjadi perhatian aparat karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat terlarang.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati seorang terduga pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras terbatas berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan di antaranya 170 butir Hexymer, 30 butir Dextro, 347 butir Tramadol, 40 butir Trihexyphenidyl, serta 180 butir Double Y. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Terduga pelaku berinisial MK (19), warga Aceh. Sementara seorang pria yang diduga sebagai pembeli juga turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Garut untuk penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
“Peredaran obat keras terbatas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Cibatu,” tegasnya.
