GARUT INTAN NEWS – Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang petugas jaga perlintasan kereta api (KAI) di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Para pelaku diamankan setelah diduga menganiaya korban yang tengah menjalankan tugas menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Korban diketahui bernama Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang bekerja sebagai petugas penjaga pintu perlintasan kereta api PT KAI.
Peristiwa terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.10 WIB di pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong. Saat itu, korban sedang menutup pintu perlintasan karena kereta api akan melintas.
Namun, empat orang yang diduga sebagai pelaku datang dan berusaha membuka portal secara paksa. Korban yang menegur tindakan tersebut demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api justru menjadi sasaran pengeroyokan. Para pelaku diduga memukul korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian tersebut, Andika mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala serta luka cakar pada tangan kiri. Korban kemudian melaporkan insiden itu ke Polres Garut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Garut dan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat terduga pelaku pada Selasa (14/7/2026) di lokasi yang berbeda. Mereka masing-masing berinisial I.S. (44), A.W. (35), N.K. (59), warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31), warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian, dan alas kaki yang diduga digunakan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, mengatakan seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Herman Saputra saat ditemui awak media, Selasa (15/7/2026).
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Garut guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, terutama terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis.
