Garut, 28 Juni 2026 – Bertempat di Sanggar Sekretariat Masyarakat Anak, sebanyak 11 peserta yang terdiri dari para anak muda yang tergabung dalam Youth Advisory Group (YAG) Garut melaksanakan diskusi strategis mengenai berbagai isu perlindungan anak, pemberdayaan remaja, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas generasi muda dalam memahami regulasi, menyusun strategi advokasi, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan perlindungan hak-hak anak dan kelompok rentan.
Diskusi dibagi ke dalam tiga fokus utama, yaitu:
- Pendalaman regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, hak asasi manusia, serta isu perempuan dan anak.
- Penyusunan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan berdasarkan hasil kajian regulasi.
- Penyusunan strategi kampanye publik mengenai isu perkawinan anak, kekerasan berbasis gender, dan penguatan Posyandu Remaja sebagai ruang partisipasi dan perlindungan bagi remaja.
Selain itu, peserta juga membahas berbagai program peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang selaras dengan arah pembangunan nasional serta mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam perspektif penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Diskusi turut menyoroti implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) serta evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya mendukung pemenuhan hak anak atas tumbuh kembang, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

Berdasarkan data yang dibahas dalam forum, di Provinsi Jawa Barat masih terdapat 366 permohonan dispensasi perkawinan anak, dengan 15 permohonan dicabut dan 7 permohonan ditolak. Sebagian besar permohonan dispensasi tersebut diajukan karena alasan kehamilan di luar perkawinan. Selain itu, tercatat sekitar 2.568 kasus perceraian yang turut menjadi perhatian karena berpotensi memberikan dampak terhadap pemenuhan hak-hak anak.
Peserta diskusi memandang bahwa tingginya angka dispensasi perkawinan anak menunjukkan masih besarnya tantangan dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan, kesehatan reproduksi, perlindungan dari kekerasan, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Fenomena tersebut dinilai tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga memerlukan penguatan edukasi keluarga, pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan akses layanan konseling dan perlindungan anak.
Dalam pembahasan mengenai kekerasan berbasis gender, peserta menilai masih terdapat tantangan berupa rendahnya keberanian korban untuk melapor, terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penanganan korban, serta perlunya penguatan koordinasi antarinstansi agar layanan perlindungan dapat diakses secara cepat, terpadu, dan berperspektif korban.
Diskusi juga menghasilkan masukan bahwa Posyandu Remaja perlu dioptimalkan tidak hanya sebagai sarana pelayanan kesehatan, tetapi juga sebagai ruang edukasi mengenai kesehatan mental, pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan seksual, kepemimpinan remaja, serta peningkatan literasi digital agar remaja mampu menghadapi berbagai tantangan di era teknologi.
Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), peserta berpandangan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari penyaluran makanan, tetapi juga perlu dievaluasi dari aspek kualitas gizi, pemerataan penerima manfaat, keamanan pangan, keberlanjutan pelaksanaan, serta dampaknya terhadap pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan.
Forum juga menekankan pentingnya memperkuat partisipasi bermakna anak dan orang muda dalam proses penyusunan kebijakan publik. Keterlibatan generasi muda tidak seharusnya bersifat simbolis, melainkan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Diskusi menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan diri.

Komitmen tersebut juga diperkuat melalui berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga; dan
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut, hasil diskusi akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan dan bahan advokasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah, instansi terkait, media, serta para pemangku kepentingan lainnya. Youth Advisory Group Garut berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi kontribusi nyata dalam memperkuat kebijakan perlindungan anak, pencegahan perkawinan anak, penghapusan kekerasan berbasis gender, serta pembangunan daerah yang berorientasi pada penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
