GARUT INTAN NEWS – Kabupaten Garut kini resmi memiliki Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang dikelola langsung oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut. Peresmian dilakukan secara virtual oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, bersama tujuh daerah lainnya di Indonesia, Kamis (25/6/2026).
Peresmian yang dipusatkan di Kabupaten Banyumas tersebut menjadi momentum penting bagi pelaku usaha di Garut karena pengurusan Surat Keterangan Asal (SKA) kini dapat dilakukan di daerah sendiri tanpa harus pergi ke luar kota.
Dalam sambutannya, Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan ucapan selamat kepada Kabupaten Garut yang kini memiliki IPSKA. Ia menilai Garut memiliki potensi ekspor yang besar, terutama untuk komoditas alas kaki dan pakaian jadi yang memiliki peluang pasar luas di Uni Eropa.
Menurutnya, dengan berbagai kesepakatan perdagangan yang telah tercapai, produk-produk asal Garut berpotensi menikmati tarif ekspor hingga 0 persen ke Uni Eropa.
“Nah ini kan UE sudah selesai pak ya, harapan kami produk-produk dari Garut semakin mudah masuk ke Uni Eropa. Kebanyakan kalau alas kaki dan pakaian jadi nanti 0 persen. Jadi dengan IPSKA, pelaku usaha bisa memanfaatkan tarif tersebut sehingga ekspor dari Garut semakin meningkat,” ujar Budi Santoso.
Sementara itu, Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Garut, Dedy Mulyadi, menyambut positif kehadiran IPSKA sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada para eksportir.
Ia menjelaskan, Garut memiliki banyak komoditas unggulan yang telah menembus pasar internasional, mulai dari alas kaki, produk kulit, akar wangi hingga kopi. Selama ini, para pelaku usaha harus mengurus dokumen ekspor ke Tasikmalaya atau Bandung.
“IPSKA ini adalah langkah untuk memudahkan para pengusaha di Kabupaten Garut dalam mengurus dokumen ekspor. Ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama para pengusaha yang ingin mengurus dokumen ekspor ke luar negeri,” kata Dedy.
Di tempat yang sama, Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menyebut peresmian IPSKA sebagai hari bersejarah karena menunjukkan kepercayaan pemerintah pusat kepada Kabupaten Garut.
Menurutnya, terdapat tiga manfaat utama dari hadirnya IPSKA Garut, yaitu kemudahan akses layanan karena pengurusan SKA tidak perlu lagi keluar daerah, layanan yang diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya, serta peningkatan daya saing komoditas unggulan Garut di pasar global.
“Kami berharap dengan diresmikannya IPSKA Kabupaten Garut ini dapat menumbuhkan motivasi bagi masyarakat dan UMKM. Seperti yang disampaikan Pak Menteri, UMKM pun bisa ekspor bahkan desa pun bisa ekspor,” ujar Ridwan.
Ia menjelaskan, layanan IPSKA beroperasi di Kantor Disperindag ESDM Kabupaten Garut setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 07.30 sampai 16.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha antara lain legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen perusahaan lainnya, packing list, struktur biaya ekspor, serta bukti pendaftaran resmi di Bea Cukai.
Ridwan mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM di Kabupaten Garut, untuk memanfaatkan layanan tersebut guna memperluas akses pasar hingga ke mancanegara.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Garut, khususnya UMKM dan siapa pun yang ingin memperluas akses pasar ke luar negeri, untuk mendaftarkan SKA melalui IPSKA Kabupaten Garut,” pungkasnya.
IPSKA Kabupaten Garut menjadi salah satu dari tujuh instansi penerbit Surat Keterangan Asal yang diresmikan Menteri Perdagangan RI pada hari yang sama. Kehadirannya diharapkan mampu mendorong peningkatan ekspor serta memperkuat daya saing produk unggulan Garut di pasar internasional.
