GARUT INTAN NEWS – Polres Garut mengungkap kasus dugaan pengeroyokan massal yang terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler. Sebanyak 21 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berhasil diamankan, sementara seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Garut, Sabtu (8/8/2026). Pengeroyokan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.49 WIB di depan Warung Nasi Moro Sedap Wangi, Jalan Prof. KH. Anwar Musaddad, Kampung Paneureusan, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, insiden bermula ketika korban bersama lima rekannya sedang berkumpul di depan warung nasi. Saat itu melintas sekelompok pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan menggunakan knalpot bising.
Korban kemudian meneriakkan teguran kepada rombongan tersebut. Namun, teguran itu justru memicu aksi kekerasan. Tidak lama kemudian, rombongan pengendara berbalik arah dan berhenti di lokasi.
“Lebih dari 15 orang turun dari kendaraan dan secara bersama-sama melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan tongkat besi, balok kayu, senjata keling tangan (knuckle), serta benda tumpul lainnya,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di pelipis kanan yang memerlukan lima jahitan, serta luka robek di bagian belakang kepala yang harus mendapatkan 15 jahitan. Selain mengalami luka serius, kendaraan milik korban juga dirusak oleh para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, Polres Garut mengamankan 21 ABH yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pelaku yang membacok, memukul, merusak kendaraan, hingga berperan sebagai joki. Satu orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian.
Selain para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan sebagian kelompok saat kejadian, enam unit sepeda motor berbagai merek, satu buah senjata tumpul jenis knuckle, satu baton stick warna hitam, serta dua buah helm.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi premanisme maupun kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan jalanan. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena sebagian besar pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Hingga kini, Polres Garut masih terus melakukan pendalaman kasus dan memburu seorang terduga pelaku yang masih buron guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pengeroyokan tersebut.
