GARUT INTAN NEWS – Seorang pria berinisial N.S. (46), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, diamankan jajaran Polsek Banjarwangi Polres Garut setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan akan menikahi anak korban sekaligus membangun rumah keluarga korban di Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Kapolsek Banjarwangi IPDA Ipar Suparlan, S.E., mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga melakukan aksi penipuan terhadap salah seorang warga.
Peristiwa itu bermula saat N.S. datang ke rumah Empad bin Musa (74), seorang buruh tani, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum mendatangi rumah korban, pelaku diketahui telah berkomunikasi dengan anak korban, Mimin, melalui media sosial Facebook dan mengaku memiliki niat serius untuk menikahinya.
Tak hanya itu, di hadapan keluarga korban, N.S. juga menjanjikan akan membangun rumah milik keluarga tersebut. Janji tersebut membuat keluarga korban percaya hingga pada Kamis (16/7/2026), rumah milik Empad diruntuhkan dengan bantuan warga sebagai persiapan pembangunan.
Pelaku kemudian mengajak salah seorang anggota keluarga korban membeli material bangunan di sebuah toko material di wilayah Cikajang. Nilai transaksi pembelian material mencapai sekitar Rp113 juta.
Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak toko, diketahui seluruh material tersebut belum dibayar dan masih berstatus utang atau bon. Selain menjanjikan pembangunan rumah, pelaku juga sempat mengaku akan membangun sebuah masjid di Kampung Cihonje.
Kecurigaan warga pun muncul lantaran berbagai janji yang disampaikan pelaku dinilai tidak masuk akal. Warga kemudian menghubungi Polsek Banjarwangi.
Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan N.S. untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian membawanya ke Mapolsek Banjarwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material berupa rumah yang telah diruntuhkan beserta kerugian lainnya dengan total ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.
“Terduga pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek Banjarwangi IPDA Ipar Suparlan saat ditemui awak media, Sabtu (19/7/2026).
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang memberikan janji-janji besar tanpa disertai bukti maupun kemampuan yang jelas. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
