GARUT INTAN NEWS – Poliklinik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut resmi meraih Akreditasi Paripurna, predikat tertinggi dalam akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan primer dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pengakuan tersebut menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi warga binaan di Lapas Garut telah memenuhi standar nasional dalam aspek mutu pelayanan, keselamatan pasien, tata kelola, hingga peningkatan kualitas secara berkelanjutan.
Predikat tersebut diberikan berdasarkan Sertifikat Akreditasi Nomor YM.02.01/B/440/2026 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI. Sertifikat menyatakan Klinik Lapas Kelas IIB Garut, yang kini menjadi Lapas Kelas IIA Garut, telah memenuhi seluruh standar akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan primer dan berlaku selama lima tahun, mulai 9 Mei 2026 hingga 9 Mei 2031.
Proses Panjang Menuju Akreditasi Paripurna
Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari proses persiapan yang dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Lapas Garut membentuk tim akreditasi, menyusun dokumen mutu dan standar operasional prosedur (SOP), meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan melalui berbagai pelatihan, serta membenahi sarana dan prasarana pelayanan kesehatan.
Selain itu, penerapan budaya keselamatan pasien, program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), penguatan manajemen risiko, audit internal, evaluasi mutu berkala, hingga pendampingan intensif sebelum survei lapangan turut menjadi bagian dari rangkaian proses akreditasi.
Penilaian akhir dilakukan oleh asesor independen yang mengevaluasi berbagai aspek, mulai dari administrasi, pelayanan klinis, manajemen fasilitas, keselamatan pasien, pengelolaan obat, pelayanan kegawatdaruratan, hingga kepuasan pengguna layanan. Setelah seluruh indikator dinyatakan memenuhi standar, Kementerian Kesehatan RI menetapkan Poliklinik Lapas Garut sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dengan predikat Paripurna.
Dampak Positif Bagi Pelayanan Kesehatan Warga Binaan
Status akreditasi tersebut mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan. Pelayanan medis akan semakin terstandar, keselamatan pasien lebih terjamin, proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efektif, serta pengelolaan obat dilakukan secara lebih akuntabel sesuai standar nasional.
Di sisi lain, program promotif dan preventif seperti skrining kesehatan, edukasi, pengendalian penyakit menular, hingga pengawasan sanitasi lingkungan juga akan semakin diperkuat. Predikat Paripurna sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan mampu memenuhi standar yang setara dengan fasilitas pelayanan kesehatan primer lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, A.Md.IP., S.H., M.Si., mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Lapas Garut, tenaga kesehatan, serta dukungan berbagai pihak.
“Predikat Akreditasi Paripurna bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, bermutu, aman, dan berorientasi pada kebutuhan warga binaan. Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga binaan yang harus dipenuhi secara optimal sebagai bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial,” ujar Rusdedy.
Menurutnya, keberhasilan tersebut juga mencerminkan komitmen Lapas Garut dalam melakukan transformasi pelayanan publik, tidak hanya pada aspek keamanan dan pembinaan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan kesehatan sesuai arah kebijakan pemerintah.
Dengan diraihnya Akreditasi Paripurna, Poliklinik Lapas Kelas IIA Garut diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan praktik terbaik pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan Indonesia sekaligus memperkuat pemenuhan hak kesehatan warga binaan secara profesional, humanis, dan berkelanjutan.
