BerandaSerba-SerbiSatpol PP Garut Segel Bangunan Ibadah Kelompok yang Dilarang Pemerintah

Satpol PP Garut Segel Bangunan Ibadah Kelompok yang Dilarang Pemerintah

GARUT INTAN NEWS – Satpol PP Kabupaten Garut melaksanakan penyegelan bangunan yang digunakan untuk ibadah oleh kelompok tertentu di Kampung Nyalindung, RT 01 RW 01 Desa Ngaplang, Kecamatan Cilawu. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (02/07/2024) pukul 19.00 WIB oleh Tim Gakda Pol PP yang didampingi oleh Tim PAKEM (Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol) dan Forkopimcam Cilawu. Penyegelan tersebut berjalan lancar dan situasi terkendali.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat. “Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa bangunan yang sebelumnya telah kami segel karena digunakan oleh jemaat tertentu yang dilarang oleh pemerintah, kembali digunakan untuk pelaksanaan ibadah. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk menyegel kembali bangunan tersebut,” ujar Usep Basuki Eko saat ditemui.

Bangunan tersebut sebelumnya telah disegel oleh Pol PP karena dipergunakan oleh jemaat yang kegiatannya dilarang oleh pemerintah. Namun, masyarakat melaporkan bahwa bangunan tersebut kembali digunakan untuk kegiatan ibadah. “Berdasarkan pengaduan masyarakat, kami tidak hanya menyegel dan memasang Pol PP line, tetapi juga menutup semua akses masuk dengan mengunci serta memasang papan dan triplek yang dipaku,” lanjut Usep.

Penyegelan ini dilakukan sesuai dengan SOP penyegelan yang dilengkapi dengan Berita Acara Penyegelan yang ditandatangani oleh Penyidik Pol PP, pemilik bangunan, dan tiga orang saksi yaitu Kapolsek Cilawu, unsur Koramil, serta Ketua RW setempat. “Kami bertindak sesuai prosedur yang berlaku. Semua langkah diambil dengan hati-hati untuk memastikan situasi tetap kondusif,” jelas Usep.

Selanjutnya, pemilik bangunan akan di-BAP oleh PPNS Pol PP di Mako Pol PP. “Kami akan memproses pemilik bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika pemilik kembali menggunakan tempat tersebut sebagai tempat ibadah bagi jemaat yang dilarang oleh pemerintah, maka Satpol PP tidak akan segan untuk membongkar bangunan tersebut jika tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri,” tegas Usep.

Kegiatan penyegelan ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Kasat Intel Polres, Kasi Intel Kejaksaan, Ketua FKUB, unsur MUI, Kabid dari Bakesbangpol, serta Forkopimcam Kec Cilawu. “Kerjasama antara berbagai pihak ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini,” tutup Usep.

Dengan langkah tegas ini, Satpol PP Kabupaten Garut berharap dapat mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat dan memastikan bahwa aturan yang ada dapat ditegakkan dengan baik.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca