GARUT INTAN NEWS – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan insan media melalui kegiatan media gathering. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membangun komunikasi yang lebih erat antara jajaran imigrasi dan media di berbagai daerah.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Martinus Agung Putra, SH, mengatakan media gathering merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis (UPT) imigrasi di seluruh Indonesia.
Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk membangun sinergitas antara media dengan kantor imigrasi, terutama dalam menyampaikan informasi pelayanan dan keimigrasian kepada masyarakat.
“Media gathering ini salah satu program dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan di UPT-UPT imigrasi yang ada di seluruh Indonesia,” ujar Martinus.
Ia berharap hubungan antara media dan Kantor Imigrasi Garut ke depan semakin solid sehingga informasi mengenai layanan maupun kebijakan keimigrasian dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
“Jargon imigrasi sekarang itu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Semoga ke depannya sinergitas dan kolaborasi antara media dan imigrasi semakin kompak sehingga kita bisa menjadi bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi TIKKIM Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, M. Zulfikar, SH., MH, menjelaskan keberadaan Kantor Imigrasi Garut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut memiliki wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang.
Sebelum berdirinya Kantor Imigrasi Garut, wilayah Kabupaten Garut berada dalam cakupan kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya, sedangkan Kabupaten Sumedang berada di bawah wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung.
“Untuk upaya semakin dekat dengan masyarakat Garut, langsung kita dirikan Kantor Imigrasi Garut,” jelas Zulfikar.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut memiliki sejumlah tugas dan fungsi utama dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Pelayanan tersebut antara lain berupa penerbitan paspor bagi masyarakat Indonesia serta pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing. Selain pelayanan, Kantor Imigrasi Garut juga menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Kabupaten Garut dan Sumedang.
Selain itu, Kantor Imigrasi Garut juga memiliki fungsi dalam memfasilitasi pembangunan di bidang keimigrasian di wilayah kerjanya.
Dengan semakin dekatnya layanan keimigrasian kepada masyarakat, keberadaan Kantor Imigrasi Garut diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan pelayanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Garut dan Sumedang.