GARUT INTAN NEWS – Dalam upaya memastikan pemilihan umum berjalan bersih dan adil, Pj Bupati Barnas Adjidin memimpin aksi pemusnahan 5975 surat suara rusak di Kabupaten Garut, Selasa (13/03)
Acara pemusnahan surat suara yang rusak di Kabupaten Garut menjadi langkah proaktif dalam menjaga integritas Pemilu. Pj Bupati, Barnas Adjidin, hadir sebagai saksi penting dalam upaya memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur.
Langkah-langkah pemusnahan surat suara rusak telah diambil sebagai bagian dari persiapan menyelenggarakan pemilihan umum yang bersih dan adil.
“Tentu ini adalah sesuatu yang harus dilakukan,” ujarnya.
Tidak hanya di Kabupaten Garut, namun seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia turut serta dalam kegiatan serupa hari ini. “Ini menandakan bahwa kita mencegah terhadap langkah-langkah yang bisa merusak Pemilu ini,” tambahnya.
Dari jumlah surat suara sebanyak 5975 yang dimusnahkan, diharapkan proses ini betul-betul berhitung dan akurat.
Barnas menegaskan larangan terhadap kecurangan dalam pelaksanaannya. “Kita tidak boleh ada kecurangan dari hal apapun,” tegasnya.
Seluruh jalannya kegiatan pemilu besok akan diawasi oleh pihak berkepentingan untuk penegakan hukum. Kejaksaan, Kapolres, dan Dandim hadir untuk memastikan bahwa pemusnahan surat suara ini berlangsung sesuai aturan.
Pj Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU yang telah melaksanakan langkah-langkah persiapan pemilu. “Terima kasih kepada kejaksaan, kapolres, dan dandim yang turut mengawasi pemusnahan ini,” tutupnya.