GARUT INTAN NEWS – Sebanyak 5975 surat suara pemilu 2024 yang rusak dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Garut, Selasa (13/02).
Dian Hasanudin, selaku Ketua KPU Kabupaten Garut, menjelaskan bahwa surat suara yang akan dimusnahkan melibatkan berbagai tingkatan pemilihan.
“Surat suara yang rusak untuk presiden dan wakil presiden sebanyak 1302 buah, surat suara DPR RI 3020, DPD 901, DPRD Provinsi 280, surat suara DPRD Kabupaten dapil satu sebanyak 52 buah, surat suara DPRD kabupaten dapil dua 49 buah, DPRD Kabupaten Dapil tiga 112, DPRD Kabupaten Dapil empah sebanyak 20, DPRD Kabupaten dapil lima 117, dan DPRD Kabupaten Garut Dapil enam 122 buah. Totalnya, hari ini rencana akan dimusnahkan sebanyak 5975 buah,” ungkapnya.
Proses pengadaan surat suara ini terpusat dan dilaksanakan di KPURI serta KPU provinsi. Dian Hasanudin menyoroti bahwa meskipun proses ini terpusat, namun kendala ditemukan dalam hasil sortir surat suara.
“Kami menerima dropping surat suara dari vendor untuk dilakukan sortir, dan ini hasil sortir ditemukan beberapa surat suara yang dikategorikan rusak,” jelasnya.
Menindaklanjuti amanat PKPU nomor 14 tahun 2023, Dian Hasanudin menegaskan bahwa pemusnahan dilaksanakan sesuai regulasi, tepat pada H-1 sebelum pemungutan suara.
“Kami diamanati melaksanakan pemusnahan pada H-1 sesuai amanat PKPU nomor 14 tahun 2023,” tegasnya.
Proses pemusnahan surat suara ini dihadiri oleh Pj Bupati Kabupaten Garut, Kejaksaan, Kapolres, dandim beserta jajarannya.