GARUT INTAN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 42 kecamatan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Garut, Rikeu Rahayu, mengonfirmasi bahwa penghitungan suara di 42 kecamatan telah berlangsung serentak pada 1 Desember 2024, dan sekarang KPU Garut mempersiapkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara di tingkat kabupaten.
Rikeu menyatakan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024 berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Setelah penghitungan selesai di tingkat TPS, tahapan berikutnya adalah penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 42 kecamatan, dilanjutkan dengan penarikan logistik ke KPU Garut.
“Tidak ada kendala, dan penarikan logistik dari tiap kecamatan berlangsung lancar,” ujarnya.
Setelah logistik dan surat suara hasil pencoblosan diterima, KPU Garut siap melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada tingkat Kabupaten pada 3 dan 4 Desember 2024. Namun, meski rapat pleno segera dilaksanakan, pengumuman pasangan calon terpilih baru akan dilakukan pada 15 Desember 2024.
“Pengumuman pasangan calon terpilih akan dilakukan pada 15 Desember,” tambah Rikeu.