BerandaHukumBobol Rumah Kosong di Garut, Residivis Gasak Emas dan Uang Tunai

Bobol Rumah Kosong di Garut, Residivis Gasak Emas dan Uang Tunai

GARUT INTAN NEWS – Tim Sancang Satreskrim Polres Garut bersama Unit Reskrim Polsek Leles dan Polsek Kadungora mengamankan seorang pria berinisial A.H. (49), yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Leles tersebut diketahui berstatus residivis kasus pencurian dan penganiayaan. Ia diamankan pada Senin (12/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi.

Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga merusak pintu belakang rumah milik korban berinisial IN (48), kemudian masuk ke kamar tidur dan membongkar lemari untuk mengambil barang-barang berharga.

Dari rumah tersebut, sejumlah emas batangan, perhiasan, dan uang tunai dilaporkan hilang. Barang-barang yang raib meliputi satu batang emas logam mulia (LM) seberat 50 gram, empat batang emas LM masing-masing seberat 25 gram, sejumlah perhiasan, serta uang tunai Rp42 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp445 juta.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya satu batang emas batangan seberat 50 gram, dua batang emas batangan masing-masing seberat 25 gram, satu cincin keramik, satu gelang lilit, serta uang tunai Rp13 juta.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, sebuah tas kulit berwarna cokelat, satu bilah kapak, dan sejumlah barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Garut.

“Saat ini, pelaku residivis tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri barang bukti lainnya yang diduga telah dijual atau disembunyikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Niko saat ditemui awak media, Rabu (14/10/2026).

Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang belum ditemukan. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa pencurian tersebut.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik serta menyimpan barang berharga di tempat yang aman.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca