GARUT INTAN NEWS – Proses pemekaran Desa Sagara Inten menjadi desa definitif menjadi salah satu aspirasi utama yang mengemuka dalam kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2026 anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Musyaffa, di Kampung Sumurtengah, Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Senin (12/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Yusuf menyerap berbagai aspirasi masyarakat, terutama terkait persiapan administratif dan pembangunan bagi desa hasil pemekaran. Aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong kesiapan desa baru agar dapat berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Yusuf menyampaikan, proses pemekaran Desa Sagara Inten saat ini masih berjalan dan akan memasuki tahapan pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Garut.
Ia berharap proses pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan lancar hingga penetapan desa definitif melalui peraturan daerah (Perda).
“Kan lagi proses di prokom perda yang akan dibahas nanti di pansus kurang lebih di akhir bulan inilah kita masuk ke pansus pembahasan sehingga nanti akan ditetapkan menjadi desa definitif melalui Perda” ujarnya.
Menurutnya, tahapan tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempersiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa baru.
Selain persoalan pemekaran, aspirasi masyarakat juga berkaitan dengan kebutuhan pembangunan. Namun, usulan pembangunan yang disampaikan warga sebagian besar masih berhubungan dengan kesiapan Desa Sagara Inten sebagai wilayah hasil pemekaran.
“Untuk aspirasi pembangunan, kebanyakan dari masyarakat. Namun, basisnya memang di desa pemekaran atau desa baru,” ungkap Yusuf.
Dalam pertemuan itu, turut mengemuka persoalan perubahan desil yang berkaitan dengan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat. Pembahasan tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan warga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Kehadiran penjabat (Pj) dalam kegiatan tersebut turut membuka ruang koordinasi untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan perubahan desil kepada masyarakat.
Melalui kegiatan reses ini, Yusuf berharap berbagai aspirasi yang dihimpun dapat menjadi bahan masukan dalam proses pembahasan kebijakan di DPRD, khususnya yang berkaitan dengan pemekaran desa dan kebutuhan pembangunan masyarakat.
Proses menuju desa definitif diharapkan tidak hanya berjalan sesuai ketentuan regulasi, tetapi juga diiringi dengan kesiapan administrasi, pemerintahan, dan pembangunan agar mampu menjawab kebutuhan warga di wilayah hasil pemekaran.