GARUT INTAN NEWS – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, meninjau langsung pelaksanaan Operasi Gabungan (Opsgab) Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung di kawasan Bundaran SMKN 2 Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Garut dalam memetakan sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dalam peninjauannya, Putri Karlina menyampaikan bahwa Pemkab Garut saat ini tengah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap potensi pendapatan daerah yang belum tergali secara maksimal. Salah satu langkah yang dinilai penting ialah penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor guna menambah kapasitas anggaran pembangunan daerah.
Ia mengungkapkan, potensi pendapatan dari sektor tersebut mencapai angka yang cukup besar. Dari total potensi sekitar Rp100 miliar, sekitar Rp60 miliar di antaranya berpotensi masuk untuk kebutuhan pembangunan di Kabupaten Garut.
“Kalau gak kayak gitu mungkin orang gak ada keinginan untuk bergerak, sementara tadi potensi pendapatannya 100 M dan potensi untuk Garutnya sendiri 60 M. Kan lumayan bisa buat ngebangun ruas jalan” ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi gabungan itu, petugas juga menemukan sejumlah wajib pajak yang menunggak dalam waktu cukup lama, bahkan hingga 13 tahun atau sejak 2013. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 178 ribu wajib pajak di Kabupaten Garut yang masih memiliki tunggakan dengan nilai potensi pendapatan mencapai ratusan miliar rupiah.
Menanggapi kondisi tersebut, Putri Karlina mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Menurutnya, pembangunan infrastruktur daerah, khususnya jalan, sangat bergantung pada partisipasi masyarakat secara kolektif.
“Nah makanya, mungkin diri kita sudah bayar tapi orang lain belum. Padahal kita itu butuh untuk usaha bersama-sama, usaha kolektif. Kalau mau Garut terbangun ya dari ini lah, ini kan buat jalan lagi pada akhirnya. Harus ada kesadaran pribadi untuk taat pajak” lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan berbagai program kemudahan pembayaran pajak yang telah disediakan pemerintah, termasuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Garut berencana memperkuat penegakan aturan melalui regulasi tertulis yang mengacu pada kebijakan serupa di tingkat provinsi. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak di Kabupaten Garut.
