GARUT INTAN NEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus mengupayakan percepatan penanganan Jalan Banjarwangi. Setelah melalui proses pengusulan dan pengawalan ke pemerintah pusat, ruas jalan tersebut akhirnya mendapatkan alokasi anggaran Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) sekitar Rp42 miliar pada Agustus 2026.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan perkembangan tersebut seusai menghadiri Pelantikan Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Garut di Gedung Islamic Centre, Kecamatan Garut Kota, Sabtu (15/8/2026).
Syakur menjelaskan, upaya mendapatkan dukungan pemerintah pusat untuk penanganan Jalan Banjarwangi telah dilakukan sejak 2025. Saat itu, Pemkab Garut mengusulkan bantuan IJD kepada Kementerian Pekerjaan Umum dengan dukungan anggota DPR RI Imas Aan dan Ade Ginanjar.
Nilai usulan awal mencapai hampir Rp80 miliar. Namun, realisasi program tersebut sempat terkendala karena masih terdapat sejumlah titik jalan yang dinilai rawan bencana.
“Karena ada beberapa titik yang masih berpotensi bencana, jadi (pada awalnya) sudah oke, karena mereka itu kan waktunya sangat terbatas cuma 4 bulan. Jadi kalau suruh perbaiki jalan bencana akan lama sehingga khawatir tidak akan tercapai waktunya,” kata Syakur.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Garut kemudian mengalokasikan anggaran melalui APBD 2026 sebesar Rp5 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk penanganan awal sekaligus membenahi titik-titik rawan dan mempersiapkan kondisi teknis ruas jalan agar memenuhi persyaratan program IJD.
“Makanya kemudian pada tahun 2026 kita lakukan perbaikan itu, supaya ketika ada program IJD lagi kita sudah siap. Nah, itu yang kita lakukan sehingga kita mengalokasi 5 miliar,” ujarnya.
Menurut Syakur, Pemkab Garut tidak dapat mengalokasikan seluruh kemampuan anggaran daerah hanya untuk satu ruas jalan. Pasalnya, masih banyak infrastruktur jalan di berbagai wilayah Kabupaten Garut yang juga membutuhkan penanganan.
Setelah melalui pengawalan kepada pemerintah pusat, alokasi IJD untuk Jalan Banjarwangi akhirnya ditetapkan pada Agustus 2026 dengan nilai sekitar Rp42 miliar.
Saat ini, pekerjaan tersebut memasuki tahap lelang. Pemkab Garut menargetkan penandatanganan kontrak dapat dilakukan pada akhir Agustus 2026, sehingga pekerjaan fisik di lapangan bisa dimulai pada September 2026.
Untuk mengejar target pengerjaan yang memiliki batas waktu sekitar empat bulan, pekerjaan akan dilakukan secara paralel dari dua titik, yakni sisi depan dan sisi belakang ruas jalan yang mendapatkan penanganan.
Syakur juga menegaskan Pemkab Garut akan mengawal kualitas pekerjaan agar sesuai dengan standar konstruksi yang ditetapkan pemerintah pusat. Salah satunya terkait konstruksi beton dengan ketebalan 40 sentimeter.
“Kenapa saya ingin yang fokus pemerintah pusat, karena standar pemerintah pusat tinggi-tinggi, betonnya 40 cm, bagus. Kita ingin membangun itu benar-benar bisa sesuai dengan kebutuhan dan bisa dimanfaatkan secara jangka panjang. Nah itu harapan kami,” ungkapnya.
Pemkab Garut berharap penanganan melalui program IJD tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan kerusakan jalan, tetapi juga menghasilkan infrastruktur yang memiliki daya tahan dan dapat mendukung mobilitas masyarakat Banjarwangi serta wilayah sekitarnya dalam jangka panjang.
