GARUT INTAN NEWS – Satuan Lalu Lintas Polres Garut terus mengintensifkan penegakan hukum di jalan raya dengan mengombinasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran sekaligus meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian serius.
KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman, menegaskan bahwa penindakan tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga dilakukan langsung di lapangan terhadap pelanggaran kasat mata.
Berdasarkan hasil tangkapan kamera ETLE, pelanggaran yang paling dominan masih berkisar pada hal-hal mendasar, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
“Dari hasil capture, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tidak menggunakan helm dan tidak memakai sabuk keselamatan. Ini pelanggaran sederhana, tapi dampaknya sangat fatal jika terjadi kecelakaan,” ujar Ipda Ade Sulaeman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (28/04/2026).
Ia menjelaskan, setiap hari pihaknya secara rutin melakukan verifikasi terhadap data pelanggaran yang terekam melalui kamera ETLE. Setelah diverifikasi, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai alamat yang terdaftar.
“Dalam sehari, minimal kami mengirimkan sekitar 100 surat konfirmasi kepada pelanggar. Ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum berbasis elektronik,” jelasnya.
Meski demikian, tidak semua wilayah di Kabupaten Garut terjangkau kamera ETLE. Oleh karena itu, tilang manual tetap diberlakukan sebagai langkah penegakan hukum di lapangan.
Salah satu pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam tilang manual adalah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot tersebut juga kerap dikeluhkan masyarakat karena kebisingannya.
“Kami tetap melakukan tilang manual, khususnya untuk knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Kendaraan kami amankan, kemudian pemilik diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan SIM. Untuk knalpotnya langsung kami copot dan diganti dengan knalpot standar,” tegasnya.
Ipda Ade menambahkan, seluruh petugas yang melakukan tilang manual telah memiliki sertifikasi dan kewenangan resmi, sehingga proses penindakan berjalan sesuai aturan. Hingga saat ini, tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan di lapangan.
Lebih lanjut, pihaknya juga tidak segan mengambil langkah tegas terhadap pelanggar yang tidak menindaklanjuti surat konfirmasi ETLE, salah satunya dengan mengajukan pemblokiran data kendaraan melalui Samsat.
“Apabila sudah kami kirimkan surat konfirmasi namun tidak diselesaikan, maka kami ajukan pemblokiran kendaraan melalui Samsat. Ini untuk memastikan adanya kepatuhan dari pelanggar,” ungkapnya.
Selain itu, penindakan terhadap pelanggaran kasat mata tetap menjadi prioritas. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk tidak melakukan pembiaran terhadap setiap pelanggaran yang terlihat langsung.
“Pelanggaran kasat mata tetap menjadi prioritas. Minimal pengendara kami hentikan dan diberikan teguran. Jika diperlukan, langsung dilakukan penindakan,” katanya.
Dengan luasnya wilayah Kabupaten Garut dan keterbatasan jumlah kamera ETLE, petugas juga memanfaatkan perangkat mobile seperti ponsel untuk melakukan capture pelanggaran di lapangan sebagai solusi agar penegakan hukum tetap berjalan maksimal.
Di sisi lain, kepolisian juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, sabuk pengaman, melengkapi kendaraan dengan pelat nomor dan spion, serta tidak menggunakan knalpot brong. Keselamatan adalah yang utama,” pungkasnya.
Dengan penegakan hukum yang semakin tegas dan terintegrasi antara teknologi dan penindakan langsung, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Garut dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.
