GARUT INTAN NEWS – Tahun Baru Islam menjadi hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1953. Tahun Baru Hijriah atau Tahun Baru Islam adalah hari penting bagi umat Islam karena menandai peristiwa bersejarah dalam Islam, yaitu penghijrahan Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Peristiwa ini diperingati pada 1 Muharam, yang merupakan awal tahun dalam Kalender Hijriah. Penghijrahan Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah dijadikan sebagai titik awal perhitungan Kalender Hijriyah. Jum’at 19 Juli 2024
Pondok Pesantren Hudan yang berada di lingkungan Kp. Jati RT 003 RW 001 Desa Jati kecamantan Tarogong Kaler kab. Garut memperingati tahun baru Islam 1446 hijriyah dengan menggelar tablig Akbar Santunan kepada anak yatim dan Dhuafa kegiatan di hadiri langsung oleh Kepala Desa Jati Drs.H Agus Salim
Mubaligh pemberi tausiah di acara tablig Akbar adalah ustad kondang dari Cikalong alumni ponpes Hudan KH Atvi Haq khoirunnas yang sedang viral di medsos tiktok YouTube dengan Qori Wawan Muhammad Ridwan dan di awali oleh lantunan musik hadrok para santri Hudan
Santunan anak yatim dan dhuafa yang merupakan program bantuan bagi para anak-anak yatim, piatu dan, dhuafa yang kurang mampu. Kegiatan tersebut dilakukan dengan memberikan sembako dan sejumlah uang kepada anak yatim dan dhuafa sebanyak 125 orang yang telah di pilih secara frekuensi. Dengan memberikan bantuan tersebut, diharapkan dapat mengurangi sedikit beban mereka.
Pemberian bantuan diserahkan langsung oleh KH Muhammad Yusuf Saputra sebagai Pimpinan pondok pesantren Hudan kepada para penerima yang telah dipilih secara frekuensi dengan menerapkan sistem pendataan dan pemberian kupon bantuan dalam program pemberian bantuan. Hal tersebut dilakukan agar pembagian bisa berjalan dengan tertib dan aman
Dalam kesempatannya KH Muhammad Yusuf Saputra mengucapkan terimakasih kepada semua donatur dan semua elemen yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan di akhiri dengan doa bersama memohon keberkahan,pahala yang berlimpah di kabulkan hajatnya bagi yang sudah menyumbangkan sebagian hartanya untuk kegiatan tersebut.