GARUT INTAN NEWS – Isu mengenai pergantian seragam sekolah menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini. Menyikapi hal tersebut, Aang Karyana, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XI Garut memberikan penjelasan, Senin (22/04/2024).
Menurut Aang, Peraturan mengenai seragam sekolah bukanlah hal baru, namun penerapannya mungkin baru dilakukan pada tahun ini.
“Di media sosial bersebaran terkait isu perubahan seragam sekolah. Jadi ada Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, sebetulnya itu sudah lama permennya, mungkin penerapannya maka dilakukan tahun ini,” ujarnya.
Dalam upaya untuk memastikan informasi yang akurat dan tepat mengenai peraturan seragam sekolah, Aang telah melakukan konfirmasi ke provinsi terkait tindak lanjut dari Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022.
“Sebetulnya tidak ada yang signifikan, seragam putih abu masih, batik tradisional atau pangsi” jelasnya.
Aang menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dari tim provinsi apakah ada perubahan yang signifikan atau hanya penegasan saja dari Permendikbud Ristek nomor 50.
“Jadi kita masih nunggu dari keputusan dari Dinas Pendidikan provinsi,” tambahnya.