BerandaLingkunganGerakan Sinergi Reforma Agraria di Desa Sukawargi : Transformasi Struktur Agraria Menuju...

Gerakan Sinergi Reforma Agraria di Desa Sukawargi : Transformasi Struktur Agraria Menuju Kemakmuran

GARUT INTAN NEWS – Kantor Pertanahan Kabupaten Garut (ATR/BPN) menyelenggarakan Gerakan Sinergi Reforma Agraria di Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut pada Senin 22 April 2022. Acara ini bertujuan untuk menyelaraskan kegiatan penataan aset dan akses di Desa Sukawargi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Muhamad Rahman, S.SIT. MM., Gerakan Sinergi Reforma Agraria memiliki tujuan utama untuk mensinkronkan kegiatan terkait penataan aset dan akses. Pemilihan Desa Sukawargi sebagai lokasi kegiatan ini didasarkan pada kesuksesan penataan aset yang pernah dilakukan di desa tersebut. Rahman menjelaskan, “Desa Sukawargi dipilih karena telah sukses melakukan penataan aset, termasuk penerbitan sertifikat, serta telah memiliki akses simbol, seperti gedung yang kita tempati hari ini.”

Acara ini juga menjadi wujud kolaborasi yang penting, tidak hanya dalam skala lokal tetapi juga nasional. Kolaborasi antara berbagai pihak di Garut telah berjalan dengan baik, menunjukkan hasil yang positif. Hal ini menjadi tonggak awal dalam upaya menciptakan transformasi struktur agraria menuju kemakmuran yang lebih merata di Kabupaten Garut.

Salah satu tujuan lain dari Gerakan Sinergi Reforma Agraria adalah untuk mendorong potensi usaha dalam kegiatan penataan akses di Kabupaten Garut. Hal ini dilakukan dengan memastikan semua pihak terlibat dalam proses penyelenggaraan kegiatan tersebut. Pihak kantor pertanahan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk para off-taker, untuk memastikan kelancaran kegiatan tersebut.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga berperan penting dalam mendukung gerakan ini. Mereka akan membuat baseline untuk Reforma Agraria di periode 2025-2029. Selain itu, kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria pada tahun ini akan difokuskan pada penataan akses guna menciptakan akses yang lebih baik bagi masyarakat.

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menjadi dasar dari gerakan ini. Reforma Agraria bertujuan untuk meningkatkan keadilan dalam struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi kemakmuran rakyat. Program ini juga menjadi solusi untuk penyelesaian konflik agraria dan upaya pemerataan ekonomi.

Dalam rangka mencapai target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, dibutuhkan strategi pelaksanaan yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Gerakan Sinergi Reforma Agraria di Desa Sukawargi menjadi langkah awal dalam mewujudkan visi tersebut.

Sebagai kontribusi dalam memperkuat keberlanjutan dan kemakmuran, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui reforma agraria yang berkelanjutan dan inklusif.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TERKINI

Banyak Dibaca