GARUT INTAN NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, bersama personil gabungan dari TNI, Polri, Brimob, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub), berhasil mengamankan 195 botol minuman keras (miras) pada operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (18/2/2024). Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD) di Garut.
Operasi yang melibatkan 190 personil gabungan ini diawali dengan apel gabungan di depan BJB, dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Bupati Garut, Barnas Adjidin, dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selanjutnya, tim melakukan inspeksi pengamanan kotak suara hasil pencoblosan pemilu di Gudang PPK Kecamatan di Gedung PGRI Garut Kota dan Kantor Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kepala Satpol PP, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menciptakan kondisi aman, tentram, dan tertib, serta memantau pasca pencoblosan pemilu guna mencegah gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum (kamtrantibum).
“Operasi ini berhasil mengamankan 195 botol miras dari 18 merk di lokasi THM C dan 116 botol miras dari 4 merk di lokasi THM G. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mako Satpol PP, Jalan Terusan Pahlawan Garut,” ungkap Eko.
Eko menambahkan bahwa pelaku atau pemilik miras akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Satpol PP Garut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta menciptakan situasi kamtrantibum dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum melalui nomor pengaduan Pol PP dan Polisi.
Operasi ini merupakan upaya bersama untuk menjaga ketertiban di wilayah Garut dan mencegah potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban pasca pencoblosan pemilu.