GARUT INTAN NEWS – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua berikut dua orang penadahnya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., kepada awak media pada Minggu (4/1/2026).
AKP Agus Kustanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul. Korban diketahui bernama M. Faizal Hadi bin Furqon (24), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Pelaku utama pencurian berinisial RM (35), warga Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul. Sementara itu, dua pelaku penadahan masing-masing berinisial D (40) dan RA (35), warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Otista No. 198, tepatnya di depan Toko Hisana, Kecamatan Tarogong Kidul. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda bernomor polisi D 5168 VDO warna putih dalam kondisi tidak dikunci kontak usai berbelanja di pasar sekitar pukul 05.00 WIB. Namun, ketika korban kembali, kendaraan tersebut telah hilang.
Mengetahui motornya raib, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarogong Kidul. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. Pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul mengamankan pelaku RM di Kampung Tarogong Kolot, Desa Tarogong.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual melalui perantara D kepada RA di wilayah Kecamatan Banjarwangi. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor beserta kedua pelaku penadahan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda warna putih dengan nomor polisi D 5168 VDO. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sementara pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Kapolsek Tarogong Kidul mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
