GARUT INTAN NEWS – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wanaraja, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan sejumlah korban mengalami luka berat.
Keempat tersangka masing-masing berinisial CS (31) warga Wanaraja, JJ (36) warga Karangpawitan, MCS (29) warga Wanaraja, dan OS (30) warga Wanaraja.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Polsek Wanaraja menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kampung Bojong, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika sekelompok orang mendatangi kediaman salah seorang warga untuk membicarakan persoalan lahan parkir sebuah minimarket. Namun, pembicaraan tersebut berubah menjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.
Dalam kejadian itu, salah seorang tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam yang sebelumnya disembunyikan di dalam jaket, kemudian menyerang para korban. Akibatnya, dua korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tangan sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Aksi kekerasan tidak berhenti di lokasi pertama. Peristiwa kemudian berlanjut di depan Kantor Bank BJB Wanaraja. Dua warga yang kebetulan melintas dan berusaha melerai pertikaian justru turut menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka-luka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Wanaraja langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan keempat tersangka.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa bilah senjata tajam berbagai jenis, satu buah pentungan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kami Polsek Wanaraja melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Satreskrim Polres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abusono saat ditemui awak media, Kamis (2/7/2026).
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban serta berujung pada proses pidana.
Polres Garut menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.
