BerandaHukumPolisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Singajaya, Korban Alami Luka Akibat...

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Singajaya, Korban Alami Luka Akibat Pecahan Kaca

GARUT INTAN NEWS — Dua pria berinisial ADP (37) dan SS (33) diamankan oleh Unit III Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut atas dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Senin (07/07) sekitar pukul 04.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa insiden kekerasan itu terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya pada Sabtu (05/07/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di Kampung Taringul, Desa Ciudian, Kecamatan Singajaya. Korban, yang merupakan suami dari pelapor Irma, mengalami luka-luka akibat serangan fisik menggunakan pecahan kaca dan potongan kayu kecil. Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Menurut kronologi kejadian, peristiwa bermula saat SS menjenguk ayah dari ADP di rumah istri ayahnya. Di lokasi tersebut, SS bersitegang dengan korban yang diketahui bernama Firman, menantu dari istri ayah ADP. Perselisihan itu memicu emosi SS dan ADP, hingga keduanya memutuskan untuk mendatangi rumah korban pada malam harinya.

Saat tiba di kediaman korban, SS dilaporkan mendobrak pintu dan bersama ADP langsung masuk ke dalam rumah. Mereka terlibat cekcok dengan Firman dan istrinya. Dalam konfrontasi itu, ADP menekan leher korban sambil mengucapkan kata-kata kasar lalu menyeretnya keluar kamar. Di luar kamar, SS memiting leher korban hingga korban terjatuh dan mengenai meja kaca, menyebabkan luka pada tangan korban.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos warna krem, celana pendek hijau army, pecahan kaca, dan potongan kayu kecil dari lokasi kejadian.

“Kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP subsider Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin, S.H. kepada awak media, Rabu (09/07).

Penanganan cepat ini menegaskan komitmen Polres Garut dalam memberantas tindak kekerasan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan memastikan setiap pelaku kejahatan diproses secara hukum.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca