GARUT INTAN NEWS – Sebanyak 2.877 ekor Benih Bening Lobster (BBL) atau benur yang menjadi barang bukti tindak pidana perikanan akhirnya kembali ke habitat alaminya. Benur tersebut dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Pantai Pangandaran, Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Senin (10/8/2026).
Pelepasliaran dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ribuan benur tersebut merupakan hasil penanganan barang bukti dari pengungkapan kasus tindak pidana di bidang perikanan. Setelah melalui proses penanganan sesuai ketentuan, benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan untuk menjaga keberlangsungan populasinya di alam.
Kegiatan dipimpin oleh jajaran Polres Garut bersama KKP dengan mempertimbangkan kondisi habitat serta kelestarian ekosistem laut di lokasi pelepasliaran.
Polres Garut menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana perikanan tidak hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Aspek pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan juga menjadi bagian penting dalam penanganan barang bukti.
“Pelepasliaran benih bening lobster ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan barang bukti dapat dilakukan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat bagi keberlangsungan ekosistem laut,” ujar AKP Herman, Senin (10/8/2026).
Pelepasliaran ribuan BBL ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem laut dan memastikan benih lobster dapat tumbuh serta berkembang di habitat alaminya.
