GARUT INTAN NEWS – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan menghadapi Hari Buruh Internasional atau May Day yang akan diperingati pada 1 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (28/4/2026).
Dalam arahannya, Bupati Garut menegaskan bahwa May Day merupakan momentum penting dan mulia bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi, khususnya terkait pemenuhan hak-hak mereka. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi ruang dialog yang konstruktif.
“Kita wajib memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, kita juga harus mencegah agar kegiatan ini tidak menjadi tidak produktif dan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Saya instruksikan pengamanan dilakukan secara humanis dan preemtif, serta menyediakan wadah aspirasi dan narasi publik yang positif guna menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan humanis,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Nia Garnia Karyana, melaporkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan 30 serikat pekerja di wilayah Kabupaten Garut.
Ia menyampaikan bahwa peringatan May Day tahun ini mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Buruh dan Kesejahteraan Bersama”, sesuai arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sebagai bentuk fasilitasi aspirasi, Disnakertrans juga akan menggelar kegiatan public hearing untuk menampung masukan langsung dari para buruh.
“Kami telah memetakan rencana aksi yang kemungkinan akan terpusat di beberapa titik, seperti Alun-Alun Garut, Lapangan Setda, dan Simpang Lima. Intinya, penyampaian aspirasi di muka umum harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Nia.
Dalam rakor tersebut, Disnakertrans turut memaparkan enam poin utama yang menjadi tuntutan buruh pada May Day 2026, yakni mewujudkan upah layak di Kabupaten Garut, pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja serta penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, penghentian PHK massal, jaminan kepastian kerja, penghentian kriminalisasi terhadap gerakan buruh, pemenuhan hak pekerja PT Danbi International, serta pemenuhan hak normatif pekerja di seluruh badan usaha.
Sebagai langkah antisipatif terhadap tuntutan tersebut, Disnakertrans dijadwalkan akan menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Garut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam memberikan solusi atas hak dan kewajiban pekerja yang dinilai belum terpenuhi.
