GARUT INTAN NEWS — Jajaran Polsek Garut Kota bersama Tim Sancang Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) di wilayah Kecamatan Garut Kota.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan pelaku berinisial ZS (25) diamankan pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Garut Kota. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Mandalagiri Nomor 86, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Korban diketahui bernama Lintang (29), seorang karyawan swasta asal Garut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan. Pelaku kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor yang disimpan di atas kulkas serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 5G.
Setelah berhasil mendapatkan kunci, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi Z 4276 DBE yang terparkir di depan rumah korban.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A16 5G warna hitam beserta dus box-nya, sementara kendaraan roda dua masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Zainuri.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta mengamankan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya tindak kriminal.
