BerandaBabancongDisnakertrans Garut Sosialisasikan Cara Aman Bekerja Ke Luar Negeri Bagi Calon Pekerja...

Disnakertrans Garut Sosialisasikan Cara Aman Bekerja Ke Luar Negeri Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

GARUT INTAN NEWS — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur resmi saat bekerja ke luar negeri untuk menghindari risiko penipuan dan permasalahan hukum. Edukasi tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Prosedur Bekerja Aman ke Luar Negeri dan Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Aula Kantor Disnakertrans Garut, Jalan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (29/10/2026).

Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, mengajak para jurnalis untuk turut menyebarluaskan informasi mengenai layanan ketenagakerjaan dan prosedur penempatan pekerja migran yang aman kepada masyarakat.

“Siapa tahu dari apa yang telah bapak-bapak terima pada siang ini, informasinya bisa disebarluaskan kepada masyarakat,” ujar Nia.

Ia menjelaskan, Disnakertrans memiliki tiga fokus utama, yakni transmigrasi, ketenagakerjaan, dan pekerja migran. Menurutnya, penggunaan istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggantikan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) juga menjadi bagian dari perubahan paradigma dalam memandang pekerja Indonesia di luar negeri sebagai tenaga profesional.

Nia menegaskan, pekerja migran perlu mendapatkan perlindungan serta pengakuan atas kompetensi dan profesionalitasnya. Karena itu, masyarakat harus memahami jalur resmi penempatan kerja sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Ia juga menyoroti laporan masyarakat mengenai pekerja yang berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi, terutama ke sejumlah negara seperti Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

“Beberapa kejadian yang kami terima dari laporan masyarakat, terutama di Kamboja, Vietnam, dan Thailand, adalah mereka yang bekerja di negara-negara tersebut berangkat secara tidak prosedural,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Garut, Rahany Eka Pratiwi, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang prosedur penempatan pekerja migran Indonesia.

Menurut Rahany, kegiatan ini juga bertujuan memperluas penyebaran informasi lowongan kerja luar negeri sekaligus memberikan pengenalan mengenai dunia kerja internasional kepada calon pekerja migran.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat dan PT Jepang Wind Indonesia.

Melalui sosialisasi tersebut, Disnakertrans Garut berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penempatan kerja yang sesuai ketentuan, sehingga peluang bekerja di luar negeri dapat dimanfaatkan secara aman, legal, dan bermartabat.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca