GARUT INTAN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka yang diadakan di Ballroom Hotel Santika, Kecamatan Tarogong Kaler.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan bahwa jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT mencapai 2.005.168 jiwa. Ia mengungkapkan, meskipun DPT ini menunjukkan penurunan dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 2.006.012 jiwa, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan data terbaru, termasuk penghapusan pemilih yang meninggal.
“Pasca DPT ditetapkan, data ini tidak akan berubah. Namun, kami menyediakan layanan khusus bagi masyarakat yang belum terdaftar, asalkan memiliki kartu identitas elektronik,” jelas Dian.
Ahmad Nur Hidayat, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, menambahkan bahwa data DPT ini akan menjadi dasar penting dalam tahapan pemilu selanjutnya. “Nantinya, data ini akan digunakan untuk penentuan jumlah surat suara dan Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, juga mengungkapkan bahwa seluruh data perbaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU, memastikan bahwa semua pemilih yang berhak sudah tercakup dalam DPT.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin, mengapresiasi kinerja KPU dan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024. Ia menyerukan semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilu.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membacakan rekapitulasi DPT untuk masing-masing kecamatan, diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh para komisioner KPU.
**Rincian DPT Kabupaten Garut:**
– Jumlah Kecamatan: 42
– Jumlah Desa/Kelurahan: 442
– Jumlah TPS: 4.418
– Jumlah Pemilih Laki-Laki: 1.023.858
– Jumlah Pemilih Perempuan: 981.310
– Total DPT: 2.005.168