BerandaHukumSiap-Siap, Polres Garut Akan Berlakukan SIM C1 dan C2

Siap-Siap, Polres Garut Akan Berlakukan SIM C1 dan C2

GARUT INTAN NEWS – Polres Garut tengah mempersiapkan penerbitan dan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 dan C2. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P melalui Bintara Urusan SIM (Baur SIM) Satlantas Polres Garut, Aiptu Tata Setiawan, menjelaskan bahwa proses ini masih menunggu petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri, Selasa (04/06/2024).

Ia menerangkan bahwa dalam pembuatan SIM C1 syaratnya harus memiliki SIM C dasar, serta usia SIM C dasar tersebut harus 12 bulan atau setahun.

“Pembuatan SIM C1, syaratnya memiliki SIM dasar C, usia SIM 12 bulan atau satu tahun. Begitu juga sama untuk C2. Namun, pelaksanaan di sini menunggu petunjuk dan arahan berupa surat telegram atau TR dari Korlantas. Sarana dan prasarana untuk mendukung itu belum ada, di antaranya Moge sesuai kapasitas golongan, serta lapangan prakteknya yang berbeda,” jelasnya.

Tata menambahkan bahwa Polres Garut sedang mengajukan pembangunan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) baru di bekas asrama Talun Polisi di Jl. Baratayuda.

“Surat sudah diajukan ke Korlantas, survei juga untuk peninjauan sudah dilaksanakan beberapa hari lalu. Insya Allah wacana tahun 2025 untuk pembangunan akan segera dilaksanakan. Ini merupakan upaya kepolisian khususnya lalu lintas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Terkait peraturan baru SIM C1 dan C2, Tata menerangkan bahwa akan ada masa sosialisasi kepada masyarakat sebelum peraturan diterapkan sepenuhnya.

“Biasanya, manakala peraturan itu diterapkan tidak serta merta dilaksanakan, Nanti ada masa sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat, agar seluruh masyarakat mengetahui. Sosialisasi ini juga sudah mulai dilakukan melalui media sosial” Jelasnya.

Untuk SIM C1, diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc, sedangkan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Tata juga menjawab pertanyaan umum terkait motor Ninja 4-Tax.

“Ninja 4-Tax cc-nya hanya sekitar 240, jadi tetap menggunakan SIM C. Untuk ketentuan SIM C1, cc-nya dari 250 sampai 500,” jelasnya.

Tata menegaskan bahwa penerbitan SIM C1 maupun C2 belum dilaksanakan karena masih menunggu perintah dari tingkat Polda maupun Mabes Korlantas.

“Nanti kalau ada surat itu, kami juga akan melengkapi sarana untuk uji praktek motor gede,” pungkasnya.

Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, Polres Garut berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal penerbitan SIM C1 dan C2.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca