BerandaPolitikBawaslu Garut Terima 4 Laporan Money Politik Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Bawaslu Garut Terima 4 Laporan Money Politik Selama Masa Tenang Pemilu 2024

GARUT INTAN NEWS – Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Ipur Purnama Alamsyah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah diterima 4 laporan terkait money politik yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) selama masa tenang Pemilu 2024.

Dalam keterangannya pada Rabu (21/02/2024), Ipur menjelaskan bahwa dari 4 laporan yang masuk, satu di antaranya tidak memenuhi unsur atau tidak lengkap sehingga dinyatakan gugur. Satu laporan sedang dalam pemenuhan unsur, sementara dua laporan lagi sedang dalam proses klarifikasi, dan satu di antaranya sudah melalui tahapan pleno pimpinan.

“Hasil pleno akan diumumkan dan caleg yang terlibat akan dipanggil untuk tahapan klarifikasi. Klarifikasi dilakukan untuk memperdalam informasi dan memastikan kebenaran sehingga kita tidak salah langkah,” ungkap Ipur.

Semua laporan yang diterima Bawaslu Garut terkait dengan money politik selama masa tenang Pemilu. Ipur menegaskan bahwa hingga saat ini belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait caleg dan daerah yang dilaporkan.

“Sampai saat ini, kami belum bisa publikasikan detail dapil atau daerahnya. Yang pasti, laporan yang masuk terkait dengan money politik selama masa tenang,” katanya.

Ipur menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, akan diterapkan sanksi sesuai Undang-undang Pemilu. Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 mengatur bahwa pelaku kampanye, termasuk money politik selama masa tenang, dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp. 48 juta.

“Kami menjalankan semua tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak bisa bersikap sembarangan dan mengambil inisiatif sendiri. Semua proses ini mengikuti regulasi yang berlaku sehingga kami dapat menjalankannya dengan aman,” pungkasnya.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca