BerandaHukumSatpol PP Garut Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Terbesar, Kerugian Negara Capai Miliaran

Satpol PP Garut Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Terbesar, Kerugian Negara Capai Miliaran

GARUT INTAN NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan pemberantasan besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) di wilayahnya. Operasi terbaru yang dilaksanakan pada Selasa dini hari (16/01/2024) berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Garut.

Satpol PP Garut Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Terbesar, Kerugian Negara Capai Miliaran
Basuki Eko, Kepala Satpol PP Garut

Eko, Kepala Satpol PP Garut, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari operasi intelijen yang dinamai Pulinfo (pengumpulan informasi), di mana kerugian negara akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai 1,7 miliar rupiah.

“Berdasarkan informasi tersebut kita kuntit hampir 2 hari ya, baru kita temukan gudangnya kemarin pada pukul 2.15 pagi, kita berhasil membongkar gudang tersebut dan berhasil mengamankan,” ungkap Eko.

Sejak menjabat, Eko bersama Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya telah mengamankan sekitar 5 juta batang rokok, melebihi target tahunan Bea Cukai yang hanya 500 ribu batang.

“Alhamdulillah Garut itu memang kalau untuk segi temuan-temuan kita selalu banyak. Contohnya, untuk rokok ilegal di daerah lain jarang mencapai 200 ribu, bahkan rekor Indonesia itu pernah dipegang oleh teman kita dari Bekasi katanya 600 ribu, ini Garut bisa mendapatkan dulu 1,7 juta batang rokok ilegal,” ucapnya.

Meski keberhasilan ini menjadi suatu pencapaian, Eko menyadari bahwa peredaran rokok ilegal di Garut cukup masif. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak hanya menjadi keberhasilan, tetapi juga menjadi keprihatinan. Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Garut mungkin lebih terbuka dibandingkan dengan daerah lain.

Satpol PP Garut juga aktif menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang menerapkan kebijakan 0% toleransi terhadap minuman keras (miras). Pada tahun 2023, mereka bekerja sama dengan Polres Garut mengungkap temuan 8.400 botol miras.

Eko menjelaskan bahwa di Garut, pihaknya menerapkan kebijakan 0%, yang berarti tidak ada toleransi terhadap alkohol. “Artinya tidak boleh ada alkohol 1% pun tidak boleh. Ini pun kita melakukan penertiban-penertiban, jadi kita melakukan tindakan-tindakan operasi-operasi,” kata Eko.

Pihak Satpol PP juga berhasil mengungkap kasus perumahan yang dijadikan lokasi pesta miras. Hal ini membuka wawasan tentang aktivitas remaja di daerah tersebut. Modus penjualan miras pun beragam, mulai dari tempat berkumpulnya anak muda hingga parkir minimarket. Peredaran rokok ilegal juga banyak ditemui di warung, pasar, dan pengecer.

Eko mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran usaha yang melanggar ketentuan, karena berisiko mendapatkan hukuman yang cukup berat. Ia juga meminta agar masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

“Jadi kalau ada laporan kami saat itu juga langsung melakukan tindakan melalui tim patroli, karena (tim) patroli kami itu 1 hari itu 2 x 12 jam, jadi tidak ada libur, Sabtu Minggu pun ada (patroli),” pungkasnya.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca