BerandaHumanioraAlmagari Desak Pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2022

Almagari Desak Pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2022

GARUT INTAN NEWS – Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (Almagari), melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut untuk mengingatkan Forkopimda, terutama Dewan Perwakilan Rakyat, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2022 mengenai kehidupan toleransi, Jum’at (31/05/2024).

Ketua Almagari, KH Aceng Abdul Mujib menyoroti kurangnya sosialisasi terkait perda tersebut. Menurutnya, Sekda Garut menjelaskan bahwa perda tersebut masih dalam proses untuk segera dilaksanakan.

“Kata pak sekda ini adalah Lagi proses untuk segera dilaksanakan, karena kami dalam melaksanakan perda ini adalah menunggu acuan dan alhamdulillah tinggal menunggu pelaksanaan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya mereka berkomunikasi dengan pihak Kesbangpol terkait tindak lanjut pelaksanaan perda ini, namun belum ada diskusi langsung dengan DPRD.

“Iya, jadi kita hanya dengan pihak kesbangpol Kemudian bagaimana tindaklanjut dan untuk pelaksanaan perda ini. Alhamdulillah merespon agar lebih sempurna kita ngobrol atau diskusi di DPRD saja Karena akan menghadirkan seluruh jajaran Forkopimda bukan hanya salah satu,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi perda tersebut hingga ke tingkat paling bawah. “Kita Terus mengawasi, Kita terus menanyakan, Pelaksanaan ini Segera dilaksanakan, terutama Sosialisasi ke daerah sepertu camat, lurah, kapolsek, danramil, Kebawah terus selalu berbicara tentang Gerakan Anti radikalisme dan intoleransi,” ujar Aceng.

Aceng juga mengingatkan bahwa radikalisme dan intoleransi masih sangat masif di Garut dan merupakan ancaman yang serius. Menurutnya, perda ini harus segera diimplementasikan untuk mencegah bahaya yang lebih besar.

“Apa artinya ada perda kalau tidak dilaksanakan capek capek bikin, Mengeluarkan biaya besar tapi pelaksanaannya adalah nihil,” katanya dengan tegas.

KH Aceng Abdul Mujib menekankan pentingnya pelaksanaan Perda nomor 14 tahun 2022 dengan mengingatkan bahwa semua bentuk radikalisme berangkat dari ideologi ajaran agama yang menyimpang.

“Semua itu kan berangkat dari Ideologi ajaran agama, kenapa kita menyamakan ini dengan teroris? karena Ajarannya sama, mereka sama sama tidak mau Indonesia ini dengan negara Yang ideologinya pancasila maunya dengan qur’an konsep sistemnya dengan khilafah sama itu. Makanya saya katakan cikal bakal teroris adalah NII (Negara Islam Indonesia),” pungkasnya.

Audiensi ini diharapkan dapat mempercepat proses pelaksanaan Perda nomor 14 tahun 2022 agar kehidupan toleransi di Garut dapat terwujud dengan lebih baik.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca