GARUT INTAN NEWS – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan Satuan Narkoba Polres Garut setelah berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari seorang pedagang di kawasan Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras melalui sistem COD (Cash On Delivery) yang dilakukan seorang pria berinisial SS (36), warga setempat.
“Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi dengan cara COD. Dari hasil operasi, kami berhasil menyita sebanyak 84 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat,” ujar AKP Usep Sudirman.
Penangkapan dilakukan langsung di area Pasar Ciawitali. Seluruh barang bukti miras kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga memberikan tindakan kepada pelaku atas aktivitas penjualan miras tanpa izin yang dinilai dapat menimbulkan keresahan serta berpotensi mengganggu kamtibmas.
AKP Usep menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi terhadap peredaran miras dan narkoba di wilayah Kabupaten Garut.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya penindakan tersebut, Polres Garut berharap kondisi keamanan dan ketertiban di masyarakat semakin terjaga serta dapat menekan distribusi miras ilegal di wilayah hukumnya.
