GARUT INTAN NEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kali ini, dua orang pelaku pengedar sabu berhasil ditangkap di wilayah Kampung Kiara Koneng RT 002 RW 011, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial ZM (28) dan EN (28), keduanya merupakan warga Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11/2025), setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram, lengkap dengan alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut,” ujar AKP Usep Sudirman.
Dari tangan pelaku ZM (28), polisi mengamankan:
• 10 paket sabu dalam plastik klip bening dimasukkan ke sedotan bening, berat bruto 2,31 gram
• 8 paket sabu dalam plastik klip bening dimasukkan ke sedotan hitam, berat bruto 3,02 gram
• 1 paket sabu dibungkus tisu dan dimasukkan dalam sedotan hitam, berat bruto 0,14 gram
• 1 paket sabu dibungkus tisu dan rokok merek Djarum Coklat, berat bruto 0,98 gram
• 1 set alat hisap (bong)
Sementara dari pelaku EN (28), disita:
• 1 paket sabu dibalut tisu putih, berat bruto 3,29 gram
• 5 paket sabu dalam sedotan hitam, berat bruto 1,68 gram
• 1 paket sabu dibalut kapas putih dan lakban hitam, berat bruto 0,16 gram
• 10 paket sabu dalam sedotan bening, berat bruto 2,31 gram
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Garut,” tegas AKP Usep.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
