GARUT INTAN NEWS – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat terkait larangan penggunaan serta penjualan knalpot brong pada kendaraan bermotor.
“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” ujar KDM, sapaan akrab Gubernur Dedi, Rabu (27/08).
Surat edaran yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025 tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pelarangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan/atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Edaran itu meminta kepala daerah di Jabar untuk menindaklanjuti aturan ini melalui beberapa langkah.
Pertama, mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Kedua, melakukan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik dan pimpinan toko atau bengkel, agar tidak memperdagangkan maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar teknis pabrikan. Hal ini ditujukan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan lalu lintas.
Ketiga, melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Resor dalam rangka mengendalikan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk pada kendaraan bermotor yang memakai knalpot tipe racing.
“Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar,” tegas KDM.