BerandaHukumOknum Pelajar di Garut Tertangkap Edarkan Sabu, Polisi Sita 19,72 Gram Barang...

Oknum Pelajar di Garut Tertangkap Edarkan Sabu, Polisi Sita 19,72 Gram Barang Bukti

GARUT INTAN NEWS – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Garut kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial BL (19), warga Kecamatan Garut Kota, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (21/08/2025) di Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Kecamatan Tarogong Kidul.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat bruto mencapai 19,72 gram, lengkap dengan berbagai perlengkapan yang biasa digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya 14 paket sabu dalam berbagai kemasan, dua timbangan digital, satu set alat hisap bong, plastik klip bening, lakban, double tape, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.” ujar AKP Usep saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (23/08/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, BL mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial E yang kini berstatus buron.

“Tersangka BL mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu. Dari keterangan awal, narkotika ini didapat melalui jaringan yang saat ini masih kami kembangkan,” tambahnya.

Kasat Narkoba menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman terberat bagi pelaku adalah penjara seumur hidup.

Saat ini, Polres Garut masih menelusuri asal usul barang bukti serta mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, apalagi melibatkan generasi muda. Garut harus bersih dari narkoba,” tegas AKP Usep.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca