GARUT INTAN NEWS – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pemerintah akan mendorong penyelesaian persoalan pengelolaan limbah B3 dari industri penyamakan kulit di Kabupaten Garut.
Jumhur mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH untuk mencari sumber pembiayaan yang dapat mendukung penanganan persoalan tersebut.
“Saya sudah ngomong dengan deputi saya, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Insyaallah KLH akan mencari sumber-sumber pembiayaan,” ujar Jumhur.
Menurutnya, pengelolaan industri penyamakan kulit di Garut memiliki potensi yang besar sehingga persoalan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas industri tersebut perlu diselesaikan secara serius.
Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya akan mendorong penyelesaian dari sisi pengelolaan limbah, tetapi juga memastikan kebijakan lingkungan dapat ditegakkan.
“Memastikan agar pengelolaan penyamakan kulit di Garut yang begitu bagus itu kita selesaikan,” katanya.
Jumhur menambahkan, penegakan hukum lingkungan akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia mencontohkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menurutnya telah dilakukan melalui tindakan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan.
“Untuk penegakan kebijakan lingkungan, itu sudah banyak. Misalnya tentang karhutla, itu ada 86 perusahaan yang sudah disegel, sekitar 328 yang menjadi tersangka akibat mereka,” ujarnya.
Ia memastikan langkah penegakan hukum di bidang lingkungan akan terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya pemerintah mencegah kerusakan lingkungan.
“Akan terus mendorong tentang penegakan hukum, jadi akan terus berkembang,” kata Jumhur.
Pemerintah, lanjutnya, juga akan terus mencari pendekatan yang dapat mempertemukan kepentingan pengelolaan industri dengan kewajiban menjaga lingkungan, termasuk dalam persoalan limbah dari sektor penyamakan kulit di Garut.