GARUT INTAN NEWS – Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu (OOT) selama periode Juni hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan beserta ratusan paket narkotika dan obat-obatan terlarang yang diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.134 jiwa dari potensi penyalahgunaan.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan OOT yang dipimpin Wakapolres Garut, Kompol Deny Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M., di Mapolres Garut, Senin (20/7/2026).
Dalam paparannya, Kompol Deny menjelaskan Satres Narkoba Polres Garut mengungkap 13 kasus yang terdiri atas sembilan kasus tindak pidana narkotika, satu kasus psikotropika, dan tiga kasus tindak pidana di bidang kesehatan. Selain itu, penyidik juga berhasil menyelesaikan 14 perkara yang meliputi tujuh kasus narkotika, satu kasus psikotropika, serta enam kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar atau mahasiswa hingga pengangguran.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 106 paket sabu seberat 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram, 20 paket psikotropika berisi 60 butir, serta 139 paket obat-obatan tertentu sebanyak 844 butir.
Hasil penyelidikan menunjukkan para tersangka melakukan berbagai modus, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan hingga mengonsumsi narkotika. Sementara pada kasus tindak pidana di bidang kesehatan, pelaku diduga menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa izin maupun resep dokter.
Kompol Deny menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Polres Garut dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Deny.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.134 jiwa masyarakat Kabupaten Garut dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” kata AKP Usep Sudirman.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Garut juga memastikan akan terus memperkuat upaya pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum guna mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Garut.
