GARUT INTAN NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kabupaten Garut.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HCF (21), FRD (25), dan IL (32), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kasus ini terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Garut mengamankan HCF di Kecamatan Tarogong Kaler pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket diduga sabu dengan berat bruto total 0,76 gram, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HCF mengaku masih menyimpan narkotika melalui rekannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FRD di Kecamatan Banyuresmi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Dari tangan FRD, polisi menyita 12 paket diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 40,88 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas juga mengamankan IL di wilayah Kecamatan Banyuresmi. Dari tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, SH, mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan HCF memperoleh sabu dari seseorang berinisial I yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“HCF juga mengaku dibantu oleh FRD dan IL dalam mengedarkan narkotika tersebut. Sementara itu, FRD dan IL mengakui baru pertama kali membantu HCF mengedarkan sabu dengan tujuan memperoleh upah serta menggunakan narkotika secara cuma-cuma,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media, Selasa (7/7/2026).
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul sabu dan jaringan peredarannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
