GARUT INTAN NEWS – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Garut, di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (12/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut yang didampingi Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Garut Didit Fajar Putradi, menerima secara simbolis sebanyak 401 sertifikat hak pakai tanah dari Kepala Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Garut, Eko Suharno. Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi berbagai lembaga dan institusi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Bupati Abdusy Syakur Amin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola aset negara.
“Ini adalah salah satu langkah kita bersama untuk menaati apa yang menjadi atensi dari pengawas BPK. Bahwa kita memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melindungi aset-aset pemerintah kita,” ujarnya.
Meski telah menerima 401 sertifikat, Syakur mengungkapkan masih terdapat sekitar 700 aset milik pemerintah daerah yang saat ini masih dalam proses sertifikasi. Ia menargetkan penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.
“Sejatinya, aset-aset ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Tadi saya tanya juga, masih tersisa berapa? Masih 700. Paling tidak menurut saya 400 sudah bagus, 300 tahun depan lagi. Yang penting kita lakukan ini secara bertahap,” katanya.
Selain menyoroti pengamanan aset daerah, Syakur juga menekankan pentingnya pelaksanaan Reformasi Agraria bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini merujuk pada aspirasi warga Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, yang mengusulkan redistribusi lahan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan.
Menurutnya, ketiadaan aset seperti rumah dan tanah menjadi salah satu faktor utama yang membuat warga terjebak dalam kategori kemiskinan ekstrem atau Desil 1. Melalui pemberian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) atau tanah negara, pemerintah berupaya mendorong peningkatan status ekonomi masyarakat.
“Tentu saja di negara kita selalu ada dinamika. Tapi intinya, pemerintah berkomitmen untuk melakukan gradasi. Paling tidak, beberapa alasan orang masuk desil 1 sudah kita tutup, yaitu dengan memberikan tanah sebagai aset mereka,” tandasnya.
