GARUT INTAN NEWS – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram di Kabupaten Garut wajib mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.500 per tabung di tingkat pangkalan.
Penegasan tersebut disampaikan Syakur dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sekaligus Sosialisasi Penyesuaian HET LPG 3 Kg kepada para pemilik agen dan pangkalan se-Kabupaten Garut, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana Garut, Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul.
Dalam arahannya, Syakur meminta seluruh agen dan pangkalan memastikan ketersediaan LPG bersubsidi serta menjualnya sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Hal ini penting untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
“Jadi pilihan, masyarakat punya pilihan apakah dia beli di pengecer atau juga bisa langsung ke pangkalan. Saya nitip sekali kalau di pangkalan juga harus tersedia dengan harga yang sudah ditentukan,” ujar Syakur.
Ia menekankan, penerapan HET membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, PT Pertamina, Hiswana Migas, serta seluruh pemilik agen dan pangkalan. Selain kepatuhan harga, kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan juga harus menjadi perhatian.
Syakur mengingatkan agar penyesuaian HET tidak dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga secara tidak terkendali. Bahkan, penjualan LPG 3 kilogram di atas ketentuan HET berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum (APH).
“Oleh karena itu saya mengajak seluruh agen dan pangkalan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kita harus memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi berjalan dengan baik, harga sesuai dengan ketentuan dan pasokan tetap tersedia,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan di lapangan, Bupati menginstruksikan perangkat daerah terkait bersama Pertamina dan Hiswana Migas melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkelanjutan.
Ia juga meminta setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tegaskan kembali bahwa komitmen yang diucapkan harus benar-benar dilaksanakan, jangan hanya menjadi janji di atas kertas, tetapi dibuktikan dengan kepatuhan dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah Forkopimda untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi LPG 3 kilogram.
Menurut Ridwan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait regulasi dan ketentuan teknis kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari agen, pangkalan hingga aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan dan desa.
Selain itu, sosialisasi juga diarahkan untuk mencegah praktik penimbunan, penyimpangan kuota, serta penjualan LPG bersubsidi di atas HET.
“Tujuannya menjaga stabilitas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen akhir. Mencegah praktik penimbunan, penyimpangan kuota, maupun penjualan di atas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Memperkuat pengawasan bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait di lapangan,” tandas Ridwan.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan komitmen harga LPG 3 kilogram pada setiap tingkatan distribusi, yakni:
-
Agen ke Pertamina: Rp11.585 per tabung.
-
Pangkalan ke Agen: Rp16.000 per tabung.
-
Pangkalan ke Konsumen: Rp18.500 per tabung.