GARUT INTAN NEWS – Ratusan siswa SMA Baitul Hikmah (YBHM) di Jalan Otista, Tarogong, Kabupaten Garut, turun ke jalan untuk menolak rencana pembongkaran sekolah mereka. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap perubahan status tanah sekolah yang kini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi. Para siswa mendesak agar pembongkaran dihentikan demi keberlangsungan pendidikan mereka.
Kuasa hukum YBHM, Barokah, S.H., M.H., yang juga merupakan perwakilan dari BPPH Pemuda Pancasila Jawa Barat, menjelaskan bahwa tanah yang ditempati SMA Baitul Hikmah merupakan tanah wakaf yang diberikan sejak 1976 oleh nazir yayasan. Tanah ini diperuntukkan sebagai lembaga pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Ia menegaskan, berdasarkan hukum dan agama, tanah wakaf memiliki status yang tetap dan tidak dapat dialihkan, dijaminkan, atau diperjualbelikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Wakaf Pasal 67. Oleh karena itu, menurutnya, perubahan status tanah SMA Baitul Hikmah menjadi SHM atas nama pribadi sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Sampai saat ini kami sebagai kuasa hukum sudah melayangkan somasi kepada saudara Toni Yoma yang diketahui katanya shm-nya dan kami pertanyakan dasar hukum untuk merubah pada wakaf ini menjadi SHM atas nama dirinya” Ungkapnya pada Kamis (20/03).
Selain siswa, warga sekitar juga menyatakan keberatan terhadap rencana pembongkaran, karena dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu proses belajar mengajar. Terlebih, keberadaan pekerja bangunan di area sekolah dianggap mengganggu konsentrasi siswa yang sedang mempersiapkan ujian.
Barokah menambahkan, pihaknya telah melaporkan permasalahan ini ke pihak berwenang, termasuk melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sangat disayangkan, juga anak-anak ini sedang pada persiapan mau ujian namun ada kegiatan pembangunan segala macam yang mengganggu apalagi yang mau menutup akses seperti ini dan ini saat keterlaluan” lanjutnya.
Saat ini, kuasa hukum SMA Baitul Hikmah masih menunggu tanggapan dari pihak terkait agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.