BerandaHumanioraKPU Garut Berikan Santunan Sebesar Rp42 Juta kepada Keluarga Petugas Pilkada Yang...

KPU Garut Berikan Santunan Sebesar Rp42 Juta kepada Keluarga Petugas Pilkada Yang Meninggal Dunia

GARUT INTAN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dua petugas Pilkada 2024 yang meninggal dunia. Penyerahan santunan berlangsung pada Kamis (16/1/2025) di Aula KPU Kabupaten Garut, Jalan Raya Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler.

Santunan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan para petugas yang gugur saat menjalankan tugas, sekaligus wujud kepedulian terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan.

“Dana sebesar Rp42 juta ini diharapkan dapat membantu ahli waris memenuhi kebutuhan mereka secara produktif, tidak hanya untuk konsumtif,” ujar Nurdin.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dua petugas Pilkada, yaitu seorang petugas ketertiban TPS di Kecamatan Bungbulang dan seorang petugas KPPS di Kecamatan Pakenjeng. Keduanya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

“Kami berharap santunan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi bentuk perhatian kami terhadap pengorbanan para petugas Pilkada,” kata Dian.

Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna, menambahkan bahwa seluruh petugas Pilkada telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini, sebanyak 1.536 petugas PPK dan PPS serta 36.399 petugas KPPS dan ketertiban telah terjamin dalam program tersebut.

“Dana santunan ini sudah ditransfer langsung ke rekening ahli waris masing-masing,” ungkap Supriatna.

Selain santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tugas. Proses klaim untuk petugas yang mengalami kecelakaan sedang dilakukan melalui mekanisme reimburse.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

- Advertisment -

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca